RAPAT KOORDINASI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH)

Sahabat perempuan dan anak,

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, A.D.E. Manafe, S.IP.,M.Si, membuka dengan resmi kegiatan Rapat Koordinasi Anak Berhadapan dengan Hukum (Rakor ABH) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang bekerjasama dengan Childfund Indonesia, bertempat di hotel Kristal. (25/Juli/2024).

Kegiatan Rakor ABH ini mengusung Tema “Pencegahan Bullying Pada Anak”. Dalam sambutannya Penjabat Sekda Kota Kupang, A.D.E Manafe mengatakan atas nama Pemerintah dan masyarakat Kota Kupang dirinya menyambut baik pelaksanaan kegiatan yang strategis ini dalam rangka membangun koordinasi dan sinergi untuk menekan angka anak berhadapan dengan hukum di Kota Kupang.

Dirinya menambahkan Bullying merupakan masalah sosial yang perlu mendapat perhatian serius dalam hukum. Penanganan kasus Bullying melalui aspek Yuridis melibatkan hukum pidana dan perdata. Pj. Sekda Kota Kupang juga menyampaikan terimakasih untuk kehadiran para narasumber dan dirinya berharap melalui kegiatan Rakor ini dapat menghasilkan poin-poin rekomendasi yang bermanfaat bagi upaya pencegahan Bullying kepada anak-anak di Kota Kupang.

Tujuan diselenggarakannya kegiatan Rakor ini yaitu meningkatkan koordinasi dan sinergitas yang melibatkan para pihak lingkup daerah Kota Kupang dalam pencegahan Bullying pada anak, selain itu juga dapat menghasilkan rekomendasi untuk pencegahan Bullying pada anak

Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Pimpinan Childfund Internasional Indonesia, jajaran Pemkot Kupang dan perwakilan lintas sektoral.