Tugas & Fungsi

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan Peraturan Walikota Kupang Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar.Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan daerah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindugan anak;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan dan perlindungan anak;
  3. Pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  4. Pelembagaan pengarusutamaan gender pada lembaga pemerintah daerah tingkat kota;
  5. Pemberdayaan perempuan bidang politik, hokum, social dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan tingkat kota;
  6. Pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan para pihak lingkup daerah kota;
  7. Penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat kota;
  8. Peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kekerasan gender dan hak anak tingkat kota kupang;
  9. Penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak yang wilayah kerjanya dalam daerah tingkat kota;
  10. Pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak lingkup daerah kota;
  11. Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat daerah kota;
  12. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan, lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan, lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak, dan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat daerah kota;
  13. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak yang wilayah kerjanya dalam daerah kota;
  14. Pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyediaan dara gender dan anak dalam kelembagaan data di tingkat daerah kota;
  15. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugas;
  16. Pelaksanaan administrasi dinas; dan
  17. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.