Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan Peraturan Walikota Kupang Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.